Perdagangan orang, atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), merupakan bentuk perbudakan modern yang melanggar hak asasi manusia dan meninggalkan luka mendalam bagi korbannya. Dalam upaya serius melawan kejahatan kemanusiaan ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memiliki peran sentral. Mengungkap Jaringan perdagangan orang adalah prioritas utama Bareskrim Polri untuk memutus mata rantai kejahatan ini dan menyelamatkan para korban.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memiliki subdirektorat khusus, yaitu Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta), yang fokus pada penanganan TPPO. Mereka bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penindakan terhadap sindikat perdagangan orang, baik yang beroperasi di dalam negeri maupun lintas negara. Kejahatan ini seringkali berkedok tawaran pekerjaan menggiurkan di luar negeri atau janji perkawinan palsu, yang pada akhirnya menjebak korban dalam situasi eksploitasi.

Salah satu keberhasilan penting Bareskrim Polri dalam Mengungkap Jaringan TPPO adalah kasus penyelamatan puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang dipekerjakan secara tidak manusiawi di sebuah negara di Asia Tenggara pada pertengahan tahun 2024. Operasi ini melibatkan kerja sama erat dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan kepolisian setempat. Tim penyidik Dittipidum Bareskrim Polri berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga orang perekrut utama yang beroperasi dari Jakarta, pada hari Jumat, 19 Juli 2024, setelah serangkaian penyelidikan selama empat bulan.

Penanganan TPPO tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga pada Perlindungan Perempuan dan anak sebagai korban. Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk memberikan pendampingan psikologis, medis, dan pemulangan bagi para korban. Ini adalah bagian integral dari upaya menyeluruh Bareskrim Polri dalam Mengungkap Jaringan dan memulihkan hak-hak korban.

Selain penindakan, Bareskrim Polri juga aktif dalam upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya TPPO dan modus-modus yang sering digunakan pelaku. Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat, terutama bagi mereka yang rentan menjadi korban, seperti calon pekerja migran atau perempuan di daerah pedesaan. Dengan terus berupaya Mengungkap Jaringan dan memberikan perlindungan komprehensif, Bareskrim Polri berkomitmen penuh untuk memberantas TPPO dan menciptakan masyarakat yang bebas dari perbudakan modern.