Residivis Ditangkap di Aceh: Terlibat Pencurian HP dan Kasus Pemerkosaan
Aceh – Seorang residivis berinisial Z (40) kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah ditangkap atas dugaan terlibat dalam kasus pencurian telepon seluler. Lebih lanjut, penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Lhokseumawe mengungkap keterlibatan pelaku dalam kasus pemerkosaan yang terjadi beberapa waktu lalu. Penangkapan residivis ditangkap ini dilakukan pada hari Kamis, 17 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah gubuk di kawasan Lhokseumawe.
Penangkapan residivis ditangkap ini bermula dari laporan warga terkait aksi pencurian HP di sebuah warung internet pada hari Selasa sebelumnya. Berdasarkan ciri-ciri pelaku yang diberikan oleh saksi mata dan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas berhasil mengidentifikasi Z sebagai terduga pelaku. Tim Opsnal Polres Lhokseumawe kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan residivis ditangkap tersebut.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Muhammad Arif, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat pagi (18/07/2025) menjelaskan bahwa saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa beberapa unit telepon seluler yang diduga hasil curian. Namun, yang lebih mengejutkan, dalam pengembangan kasus pencurian ini, terungkap adanya laporan terkait kasus pemerkosaan yang terjadi beberapa minggu sebelumnya dengan ciri-ciri pelaku yang identik dengan Z.
“Setelah kami melakukan pendalaman dan mencocokkan beberapa keterangan saksi serta bukti-bukti yang ada, kuat dugaan bahwa residivis ditangkap ini juga merupakan pelaku pemerkosaan terhadap seorang wanita di wilayah hukum Polres Lhokseumawe,” ungkap AKBP Muhammad Arif. Pihaknya menambahkan bahwa korban pemerkosaan telah dimintai keterangan dan saat ini mendapatkan pendampingan psikologis.
Terungkapnya keterlibatan residivis ditangkap dalam kasus pemerkosaan ini tentu saja menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Aceh. Pasalnya, pelaku dikenal sebagai residivis kasus pencurian dan kini kembali melakukan tindak pidana yang lebih berat. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang mungkin menjadi korban dari tindakan pelaku untuk segera melapor ke Polres Lhokseumawe guna membantu proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, tersangka Z telah diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ia akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal tentang pencurian dan pasal tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman yang berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Polres Lhokseumawe berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan memberikan keadilan bagi para korban.