Polres Segel 5 Toko Miras Tak Memiliki Izin di Bantul
Kepolisian Resor (Polres) Bantul mengambil tindakan tegas terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayahnya. Sebanyak lima toko miras yang terbukti tidak memiliki izin resmi atau melanggar ketentuan penjualan disegel oleh petugas gabungan dari Polres Bantul pada hari Senin, 12 Mei 2025. Operasi penertiban kios miras ilegal ini dilakukan secara serentak di beberapa kecamatan di Kabupaten Bantul, sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol.
Operasi penertiban toko miras ilegal ini melibatkan personel dari berbagai satuan fungsi di Polres Bantul, termasuk Satuan Sabhara, Satuan Reskrim, dan Sie Propam. Kegiatan penindakan ini dimulai pada pukul 14.00 WIB dan menyasar beberapa toko miras yang sebelumnya telah teridentifikasi beroperasi tanpa izin yang sah atau melanggar jam operasional yang telah ditentukan. Lokasi toko miras yang disegel tersebar di wilayah Kecamatan Sewon, Kecamatan Banguntapan, dan Kecamatan Kasihan.
Kapolres Bantul, AKBP Agus Susetyo, S.I.K., M.H., melalui konferensi pers yang digelar di Mapolres Bantul pada hari Selasa, 13 Mei 2025, pukul 09.00 WIB, menjelaskan bahwa penindakan terhadap kios miras ilegal ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran miras ilegal di Bantul. Keberadaan kios miras tanpa izin ini sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban,” tegas AKBP Agus.
Dalam operasi tersebut, selain melakukan penyegelan terhadap lima kios miras, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan botol miras berbagai merek dan jenis. Para pemilik toko miras yang melanggar akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Polres Bantul mengimbau kepada masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungan sekitar mereka. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif di Kabupaten Bantul. Kegiatan penertiban kios miras ilegal ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan tidak ada lagi kios miras yang beroperasi tanpa izin di wilayah Bantul.