Tindak kejahatan tidak hanya meninggalkan kerugian material dan fisik, tetapi juga luka mendalam pada kondisi psikologis korban dan keluarga. Dalam menjalankan fungsi pengayoman, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah memperluas perannya dengan menginisiasi program Polri dan Pemulihan Psikologis, sebuah bentuk intervensi trauma healing yang komprehensif. Program ini bertujuan memastikan bahwa proses hukum berjalan selaras dengan pemulihan mental dan emosional pihak yang dirugikan, sebuah langkah maju dalam humanisasi pelayanan publik Polri. Pengayoman ini menjadi vital karena trauma pascakejahatan, seperti Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) atau kecemasan akut, dapat menghambat proses pemulihan dan bahkan partisipasi korban dalam proses peradilan. Unit Psikologi Kepolisian yang terintegrasi di tingkat Polda dan Polres berperan aktif dalam melaksanakan tugas mulia ini.

Layanan Polri dan Pemulihan Psikologis biasanya dimulai segera setelah laporan kejahatan diterima, terutama pada kasus-kasus yang melibatkan kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), atau kejahatan berat lainnya yang meninggalkan dampak emosional mendalam. Pada kasus dugaan penculikan anak di bawah umur yang ditangani oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 22 Juli 2025, misalnya, Tim Psikologi Forensik Polri segera diterjunkan. AKP dr. Maya Kartika, seorang psikolog klinis dari tim tersebut, memberikan pendampingan intensif selama empat sesi kepada ibu korban, yang mengalami shock berat dan kesulitan tidur. Pendekatan yang dilakukan mencakup konseling dukungan emosional dan teknik stabilisasi krisis, memungkinkan keluarga korban perlahan-lahan kembali berfungsi secara normal sembari proses penyidikan berjalan.

Pendampingan psikologis ini merupakan bagian integral dari sistem penanganan korban kejahatan. Selain konseling individu, tim Polri dan Pemulihan Psikologis juga memfasilitasi kelompok dukungan (support group) bagi keluarga korban kejahatan serupa. Hal ini memungkinkan para korban berbagi pengalaman dan dukungan, mengurangi perasaan terisolasi. Di Markas Komando Brimob, pada hari Sabtu, 9 November 2025, sebuah sesi trauma healing besar diadakan untuk keluarga korban insiden terorisme di Jawa Barat, melibatkan 75 peserta. Sesi ini menekankan pentingnya penerimaan dan harapan, serta melibatkan terapi seni sebagai alat bantu untuk mengekspresikan emosi yang terpendam.

Komitmen Polri dalam program ini juga tercermin dari peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Dalam kurun waktu tahun 2024-2025, tercatat 500 personel Bhabinkamtibmas telah menerima pelatihan singkat mengenai pertolongan pertama psikologis (Psychological First Aid/PFA), sehingga mereka dapat memberikan respons awal yang tepat saat berinteraksi dengan korban di tempat kejadian perkara (TKP). Dengan demikian, Polri dan Pemulihan Psikologis tidak hanya menjadi layanan tambahan, melainkan sebuah jaminan bahwa korban tindak kejahatan mendapatkan pengayoman total, baik secara fisik, hukum, maupun mental.