Aparat kepolisian dari Polres Sabang berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZN (29) yang diduga kuat sebagai pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di wilayah Kota Sabang, Aceh. Penangkapan dilakukan di sebuah penginapan di kawasan Iboih, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, pada Minggu dini hari, 4 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Penangkapan pelaku curanmor ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang kehilangan sepeda motornya beberapa hari sebelumnya.

Menurut keterangan dari Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sabang, Iptu Reza Fahlevi, S.H., pelaku ZN diduga telah melakukan aksinya di beberapa lokasi berbeda di Kota Sabang dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, setidaknya ada tiga kasus kehilangan sepeda motor yang memiliki ciri-ciri yang mengarah pada pelaku yang sama. Modus operandi pelaku curanmor ini adalah dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang tidak mengunci stang atau meninggalkan kunci kontak pada motornya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari saksi-saksi, tim Resmob Polres Sabang berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku curanmor ZN di sebuah penginapan di kawasan wisata Iboih. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Bersama pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang diduga hasil curian, serta beberapa alat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya, seperti kunci T dan obeng.

Dalam pemeriksaan di Mapolres Sabang, pelaku curanmor ZN mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Pelaku juga mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian tersebut rencananya akan dijual kembali di luar Sabang. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pelaku curanmor ini.

Kapolres Sabang, AKBP Riza Saputra, S.I.K., mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan keamanan kendaraan bermotornya dengan mengunci stang dan mencabut kunci kontak saat parkir, meskipun hanya sebentar. Pihaknya juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pelaku curanmor ini berhasil ditangkap. Pelaku ZN akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.