Aparat kepolisian dari Polres Lhokseumawe berhasil menangkap warga Aceh yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas penyelundupan imigran Rohingya ilegal. Penangkapan yang dilakukan pada hari Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah gudang kosong di kawasan Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh, ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Agus Setiawan, S.H., M.H., dalam keterangan persnya pada Minggu pagi (4/5/2025) membenarkan penangkapan tersebut. Beliau menjelaskan bahwa petugas berhasil menangkap warga berinisial Z.A. (42 tahun) yang diduga berperan sebagai pihak yang menyediakan tempat penampungan sementara bagi para imigran sebelum mereka diselundupkan ke daerah lain. “Saat penggerebekan, petugas mendapati sejumlah imigran Rohingya di dalam gudang tersebut, yang diduga baru saja tiba dan akan kembali dipindahkan,” ungkap AKBP Agus Setiawan.

Lebih lanjut, AKBP Agus Setiawan menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari operasi terpadu yang terus dilakukan oleh pihaknya untuk memberantas jaringan penyelundupan manusia di wilayah Aceh. Pihaknya menduga bahwa Z.A. memiliki keterkaitan dengan jaringan yang lebih besar dan telah lama beroperasi. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik praktik ilegal ini,” tegasnya.

Dalam operasi tersebut, selain berhasil menangkap warga yang diduga sebagai pelaku, petugas juga mengamankan sebanyak 15 orang imigran Rohingya yang terdiri dari berbagai usia. Para imigran tersebut kemudian dibawa ke kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe untuk proses pendataan, pemeriksaan kesehatan, dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Sosial dan UNHCR untuk memastikan kebutuhan para pengungsi terpenuhi.

AKBP Agus Setiawan mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi penting sehingga kasus ini berhasil diungkap. Beliau mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait dengan keberadaan imigran ilegal. Kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat sangat krusial dalam memberantas tindak pidana penyelundupan manusia.

Pihak kepolisian akan menjerat tersangka Z.A. dengan pasal tentang penyelundupan manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman pidana yang cukup berat. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang berniat melakukan tindakan serupa. Polres Lhokseumawe berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas ilegal di wilayah hukumnya.

Kasus menangkap warga Aceh ini menjadi pengingat akan kompleksitas permasalahan imigran Rohingya dan perlunya kerjasama dari berbagai pihak untuk menanganinya secara komprehensif. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi kemanusiaan, dan masyarakat memiliki peran masing-masing dalam memberikan solusi yang humanis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pihak kepolisian akan terus berupaya menangkap warga lain yang terlibat dalam jaringan ini demi menegakkan hukum dan melindungi masyarakat.