Polisi dan Lingkungan: Peran Aktif Polri dalam Pengamanan Aset Alam dan Kejahatan Lingkungan
Isu lingkungan telah menjadi agenda keamanan global, dan Indonesia, dengan kekayaan sumber daya alamnya yang melimpah, membutuhkan upaya ekstra dalam perlindungan aset-asetnya. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah memperluas cakupan tugasnya dari kejahatan konvensional menjadi penanganan serius terhadap kejahatan lingkungan dan sumber daya alam. Peran ini menempatkan Polri sebagai ujung tombak dalam Pengamanan Aset Alam negara, mulai dari hutan, satwa liar, hingga perairan. Tugas ini dijalankan melalui kolaborasi lintas sektoral, penegakan hukum yang tegas terhadap perusak lingkungan (seperti ilegal logging dan illegal fishing), serta edukasi proaktif kepada masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran kolektif. Keberhasilan dalam memelihara lingkungan adalah kunci bagi keberlanjutan kehidupan di masa depan.
Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan diatur dan dilaksanakan oleh unit khusus, yaitu Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Dittipidter fokus pada kejahatan yang melanggar Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Konservasi Sumber Daya Alam. Salah satu operasi terbesar yang berhasil dilakukan Dittipidter dalam Pengamanan Aset Alam adalah penindakan terhadap sindikat pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Sumatera Utara. Dalam operasi yang berlangsung selama dua minggu di bulan April 2025, Polri berhasil menyita 500 meter kubik kayu ilegal dan menangkap 7 tersangka utama. Bukti-bukti yang dikumpulkan mencakup data GPS dan komunikasi digital untuk membongkar jaringan pemodal kejahatan tersebut. Tindakan tegas ini memberikan efek jera dan melindungi kawasan hutan konservasi yang sangat vital.
Polri juga berperan aktif dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), yang sering menjadi bencana tahunan. Satuan Brimob dan Sabhara disiagakan sebagai bagian dari Satgas Karhutla yang beroperasi di wilayah rawan seperti Riau, Jambi, dan Kalimantan Tengah. Selain pemadaman, peran Polri adalah melakukan investigasi forensik untuk mencari dan menindak pelaku pembakar lahan. Pada kasus Karhutla di Riau pada Agustus 2024, Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) berhasil mengidentifikasi 15 titik koordinat api yang disebabkan oleh unsur kesengajaan dan menyeret beberapa korporasi serta individu ke meja hijau. Penegakan hukum ini menjadi vital karena Karhutla bukan hanya bencana ekologi, tetapi juga kejahatan serius terhadap kesehatan publik dan ekonomi.
Peran Polri dalam Pengamanan Aset Alam juga mencakup upaya preventif dan edukatif di tingkat masyarakat. Polsek dan Bhabinkamtibmas secara rutin mengadakan sosialisasi tentang konservasi dan bahaya membuang limbah sembarangan. Contohnya, Polsek setempat di pesisir pantai Karawang menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan nelayan pada hari Jumat, 29 November 2024, mengenai pentingnya mencegah illegal fishing dan penggunaan bom ikan, serta mendirikan “Posko Siaga Lingkungan” yang aktif 24 jam untuk menerima laporan. Dengan pendekatan yang terintegrasi antara penegakan hukum yang keras dan pendidikan yang lembut, Polri berupaya mengamankan kekayaan alam Indonesia demi generasi yang akan datang.
