Melayani Masyarakat: Prosedur Cepat dan Tanpa Biaya untuk Layanan SKCK dan Surat Kehilangan
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus berbenah diri untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima, efektif, dan bebas pungutan liar. Salah satu fokus utama adalah penyederhanaan prosedur untuk layanan dasar yang paling sering diakses publik, seperti pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) atau Surat Kehilangan. Prinsip utama dalam reformasi birokrasi ini adalah Melayani Masyarakat dengan cepat, transparan, dan tanpa biaya, kecuali untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah diatur oleh undang-undang. Kemudahan akses layanan ini sangat krusial, mengingat SKCK sering menjadi syarat utama dalam melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan, sementara Surat Kehilangan diperlukan untuk mengurus dokumen penting yang hilang.
Proses pembuatan SKCK, misalnya, kini telah dipermudah melalui sistem daring. Pemohon dapat mendaftar secara online melalui laman resmi Polri sebelum datang ke kantor polisi untuk pengambilan sidik jari dan verifikasi berkas. Prosedur ini diatur secara rinci dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014. Di Polres Kota Bogor, per 1 April 2025, waktu tunggu rata-rata untuk pembuatan SKCK di loket setelah pendaftaran online telah dipangkas menjadi hanya 15 menit, jauh lebih cepat dibandingkan prosedur manual sebelumnya. Biaya resmi PNBP untuk penerbitan SKCK telah ditetapkan sebesar Rp 30.000,00 (Tiga Puluh Ribu Rupiah) dan wajib dibayarkan melalui bank atau loket resmi yang telah ditunjuk, memastikan transparansi dalam pembiayaan. Melayani Masyarakat dengan digitalisasi ini adalah kunci untuk mengurangi antrean dan potensi praktik maladministrasi.
Sementara itu, layanan pembuatan Surat Kehilangan adalah contoh nyata komitmen Polri untuk Melayani Masyarakat secara gratis dan cepat. Berdasarkan laporan dari Kepala Bagian Pelayanan Publik Polsek Cilandak, AKP Budi Santoso, per Selasa, 10 Juni 2025, pemohon di Polsek Cilandak dapat menerima Surat Kehilangan dalam waktu kurang dari 10 menit, asalkan membawa identitas diri yang sah, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli. Layanan ini sepenuhnya gratis dan dapat diajukan di tingkat Polsek terdekat dari lokasi kejadian kehilangan, bukan hanya di tempat domisili pemohon. Dokumen yang dapat dilaporkan kehilangan meliputi KTP, Kartu Keluarga, ijazah, atau buku tabungan. Proses ini didesain untuk segera memberikan legalitas pada warga agar bisa melanjutkan pengurusan dokumen yang hilang tanpa terhambat birokrasi yang panjang.
Inovasi dalam Melayani Masyarakat ini didukung penuh oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang secara intensif melakukan pengawasan. Setiap petugas yang terbukti meminta imbalan atau melakukan pungutan liar dalam proses penerbitan Surat Kehilangan akan ditindak tegas. Dalam rangka pengawasan mutu, Tim Survei Integritas Independen dari Universitas Diponegoro pada Kamis, 25 September 2025, melakukan audit mendadak di 15 Polsek di wilayah Jawa Tengah dan menemukan bahwa 95% pemohon menyatakan tidak ada biaya tambahan di luar biaya PNBP yang sah untuk layanan SKCK, sementara 100% pemohon mengonfirmasi layanan Surat Kehilangan adalah gratis. Peningkatan kualitas pelayanan ini menunjukkan keseriusan Polri untuk mengakar kembali sebagai institusi yang melayani dan dipercaya.
