Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib bagi setiap pengendara. Mengingat masa berlakunya yang terbatas, setiap pemilik SIM memiliki kewajiban untuk memperpanjangnya tepat waktu. Di era pelayanan publik yang serba cepat, POLRI terus berinovasi untuk memangkas birokrasi, menjadikan Prosedur Perpanjangan SIM kini dapat diselesaikan dalam hitungan menit, asalkan pemohon telah mempersiapkan seluruh persyaratan dengan lengkap. Prosedur Perpanjangan SIM yang efisien ini terwujud berkat integrasi teknologi dan penyediaan layanan mobile, seperti SIM Keliling dan layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) Drive Thru.

Persiapan Dokumen dan Syarat Administrasi

Kunci kecepatan dalam Prosedur Perpanjangan SIM terletak pada persiapan pra-kedatangan. Pemohon harus memastikan SIM lama belum kedaluwarsa, karena jika terlambat satu hari saja, prosesnya akan menjadi pembuatan SIM baru. Dokumen yang diperlukan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM lama (asli dan fotokopi). Selain itu, pemohon wajib melampirkan Surat Keterangan Kesehatan dan Surat Keterangan Psikologi.

Sebagai contoh spesifik, pada hari Rabu, 11 Desember 2025, di Satpas Induk tertentu, rata-rata waktu layanan perpanjangan SIM A dan C adalah 7 menit 45 detik per pemohon, terhitung sejak dokumen lengkap diserahkan hingga SIM baru dicetak. Kecepatan ini dicapai karena adanya gerai kesehatan dan psikologi yang terintegrasi di lokasi yang sama atau melalui aplikasi digital kepolisian, sehingga pemohon sudah membawa hasil tes yang valid saat tiba di loket pendaftaran.

Langkah-Langkah di Lokasi Pelayanan

Meskipun layanan telah didigitalisasi (misalnya melalui aplikasi online), ada tahapan fisik yang harus dilalui:

  1. Verifikasi Dokumen: Petugas (biasanya berpangkat Bripka) akan mencocokkan KTP, SIM lama, dan hasil tes kesehatan/psikologi.
  2. Pengambilan Data Biometrik: Pemohon akan diambil foto terbaru, sidik jari, dan tanda tangan digital.
  3. Pembayaran Biaya: Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) perpanjangan SIM telah ditetapkan, yaitu Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C (belum termasuk biaya asuransi, kesehatan, dan psikologi).
  4. Pencetakan SIM: Setelah semua proses selesai dan sistem menyatakan valid, SIM baru akan langsung dicetak.

Petugas Kepolisian di lapangan, seperti Satuan Lalu Lintas (Satlantas), bertugas memastikan kelancaran alur. Dengan standarisasi prosedur dan pelatihan intensif, POLRI berhasil mencapai efisiensi yang tinggi, memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang cekatan dan cepat sesuai dengan standar pelayanan publik.