Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sangat bergantung pada kualitas pelayanan yang diberikan, sehingga Upaya Pemberantasan terhadap praktik pungutan liar menjadi prioritas utama bagi Kepolisian Republik Indonesia. Pungutan liar atau pungli tidak hanya merusak citra organisasi, tetapi juga menghambat terciptanya pelayanan publik yang bersih dan transparan. Sebagai bagian dari reformasi birokrasi, Polri terus melakukan pembenahan internal guna memastikan bahwa setiap layanan, mulai dari pembuatan SIM, SKCK, hingga pelaporan kehilangan, dilakukan sesuai dengan prosedur dan tarif resmi yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Langkah nyata dalam Upaya Pemberantasan pungli dilakukan melalui digitalisasi layanan publik. Dengan sistem e-service, interaksi tatap muka antara petugas dan masyarakat dapat dikurangi secara signifikan, yang secara otomatis meminimalisir peluang terjadinya negosiasi ilegal. Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) kini diarahkan melalui sistem perbankan secara daring, sehingga tidak ada lagi transaksi tunai di meja petugas pelayanan. Transformasi digital ini menjadi benteng pertahanan utama dalam menjaga integritas personel dan memberikan kepastian waktu serta biaya bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kepolisian.

Selain melalui teknologi, Upaya Pemberantasan praktik ini juga diperkuat dengan pengawasan internal yang ketat melalui fungsi Propam dan Itwasum. Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dikerahkan untuk melakukan pemantauan secara rutin maupun mendadak di sentra-sentra pelayanan publik kepolisian. Sanksi tegas diberlakukan bagi oknum anggota yang terbukti melakukan pungutan tidak sah, mulai dari hukuman disiplin hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Tindakan tegas ini merupakan pesan kuat bahwa institusi tidak memberikan toleransi sedikit pun bagi tindakan yang menciderai kepercayaan rakyat dan semangat pengabdian.

Partisipasi aktif masyarakat juga memegang peranan vital dalam mendukung Upaya Pemberantasan pungli ini. Polri telah menyediakan berbagai kanal pengaduan masyarakat, baik melalui aplikasi seluler maupun media sosial, untuk melaporkan jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan di lapangan. Masyarakat dihimbau untuk tidak mencoba menyuap petugas demi mempercepat proses administrasi, karena praktik pungli sering kali terjadi karena adanya “gayung bersambut” antara pemohon dan petugas. Budaya antre dan kepatuhan terhadap prosedur resmi harus dibangun bersama agar ekosistem pelayanan publik menjadi semakin sehat dan profesional.