4 Pria Mabuk Keroyok Polisi Aceh, Pelaku Langsung Ditangkap
Empat orang pria mabuk harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi yang sedang bertugas di wilayah Aceh. Insiden penganiayaan yang dilakukan oleh para pria mabuk ini terjadi pada hari Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Banda Aceh. Beruntung, tindakan anarkis para pelaku berhasil diatasi dengan cepat dan keempat pembauk tersebut langsung diamankan oleh petugas lainnya yang segera tiba di lokasi.
Menurut keterangan pers yang disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Zainal Abidin, di Mapolresta Banda Aceh pada hari Rabu, 7 Mei 2025, pagi, kejadian bermula ketika seorang anggota polisi dari Polsek Kuta Alam sedang melakukan patroli rutin di wilayah hukumnya. Saat melintas di sebuah jalan, petugas tersebut mendapati sekelompok pria mabuk yang sedang membuat keributan dan mengganggu ketertiban umum. Ketika petugas mencoba untuk menegur dan menenangkan para pelaku, keempat pria mabuk tersebut justru melakukan penyerangan secara bersama-sama.
Akibat pengeroyokan tersebut, anggota polisi mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh. Namun, berkat kesigapan korban dalam mempertahankan diri dan bantuan dari personel kepolisian lainnya yang segera tiba setelah dihubungi, keempat pelaku berhasil dilumpuhkan dan diamankan di lokasi kejadian. Identitas keempat pria mabuk tersebut diketahui berinisial AR (25), BN (28), CR (30), dan DN (27), yang semuanya merupakan warga Kota Banda Aceh.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Zainal Abidin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan terhadap anggota kepolisian yang sedang menjalankan tugas. Pihaknya akan memproses hukum para pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Saat ini, keempat pria mabuk tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Banda Aceh untuk mengetahui motif pasti dari tindakan pengeroyokan tersebut. Pihak kepolisian juga akan melakukan tes urine terhadap para pelaku untuk memastikan apakah mereka benar-benar dalam pengaruh alkohol atau zat terlarang lainnya. Para pelaku akan dijerat dengan pasal tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.