Terorisme adalah ancaman transnasional yang tidak mengenal batas negara. Untuk efektif sinergi lawan teror, diperlukan kerja sama yang erat antara lembaga penegak hukum di berbagai negara. Di Indonesia, Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88 AT) Polri telah membangun sinergi lawan teror yang kuat melalui kolaborasi dengan berbagai lembaga internasional. Kemitraan ini sangat penting untuk pertukaran informasi, pengembangan kapasitas, dan operasi bersama dalam menghadapi jaringan teroris global.

Sinergi lawan teror yang dilakukan Densus 88 AT dengan mitra internasional meliputi beberapa aspek penting:

  1. Pertukaran Informasi Intelijen: Jaringan teroris sering kali beroperasi lintas negara, baik dalam hal pendanaan, rekrutmen, maupun perencanaan aksi. Densus 88 AT secara aktif bertukar informasi intelijen dengan badan-badan intelijen dan penegak hukum dari negara lain, seperti FBI (Amerika Serikat), AFP (Australia), atau INTERPOL. Pertukaran data ini membantu Densus 88 AT untuk memahami pola pergerakan teroris, melacak aliran dana, dan mengidentifikasi sel-sel yang berpotensi aktif di Indonesia maupun di luar negeri. Sebuah laporan dari Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Maret 2025 menunjukkan peningkatan signifikan dalam koordinasi pelacakan dana teroris antarnegara.
  2. Pelatihan Bersama dan Peningkatan Kapasitas: Kolaborasi juga terwujud dalam bentuk pelatihan bersama. Densus 88 AT sering mengikuti atau menjadi tuan rumah pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga internasional. Ini memungkinkan mereka untuk mengadopsi praktik terbaik global dalam kontraterorisme, meningkatkan keterampilan taktis, teknik investigasi forensik, dan penanganan ancaman non-konvensional seperti KBRN. Program pelatihan ini sering melibatkan ahli dari negara-negara yang memiliki pengalaman luas dalam menghadapi terorisme.
  3. Operasi Bersama dan Ekstradisi: Dalam beberapa kasus, sinergi lawan teror dapat mengarah pada operasi bersama, terutama jika target teroris memiliki jejak di beberapa negara. Densus 88 AT telah berhasil berkoordinasi dalam proses ekstradisi tersangka teroris yang melarikan diri ke luar negeri, memastikan bahwa mereka dapat diadili di Indonesia. Kerja sama ini menunjukkan tingkat kepercayaan dan komitmen bersama dalam memerangi terorisme.
  4. Pengembangan Kerangka Hukum: Densus 88 AT juga berkontribusi dalam pengembangan kerangka hukum dan kebijakan terkait kontraterorisme, seringkali dengan mengacu pada standar internasional dan resolusi PBB. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tindakan penegakan hukum selaras dengan norma-norma global dan menghormati hak asasi manusia.

Kolaborasi ini tidak hanya memperkuat kapasitas Densus 88 AT dalam sinergi lawan teror, tetapi juga menempatkan Indonesia sebagai pemain penting dalam upaya kontraterorisme global. Dengan terus mempererat kemitraan ini, Indonesia dan komunitas internasional dapat secara lebih efektif menghadapi ancaman terorisme yang terus berkembang dan menjaga keamanan bersama.