Seorang pria pencuri sepeda motor terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki oleh petugas kepolisian di Lampung. Tindakan tegas ini dilakukan karena pria pencuri tersebut berusaha melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap. Insiden ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan, bahwa aparat tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang mengancam keamanan dan ketertiban.

Penangkapan terhadap pria pencuri ini merupakan hasil dari penyelidikan panjang yang dilakukan oleh tim Reserse Kriminal Polres Lampung Utara. Sebelumnya, polisi telah menerima beberapa laporan terkait kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan warga di berbagai wilayah. Berdasarkan analisis data dan keterangan saksi, identitas terduga pelaku berhasil dikantongi, dan tim pun memulai upaya pelacakan.

Operasi penangkapan dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 04.00 WIB dini hari. Petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pria pencuri berinisial HR (30) di sebuah tempat persembunyian di daerah Kotabumi, Lampung Utara. Saat akan diringkus, HR berusaha melawan dengan keras dan mencoba melarikan diri ke area perkebunan yang gelap. Meskipun telah diberikan tembakan peringatan, pelaku tetap tidak mengindahkan. Karena membahayakan keselamatan petugas dan berpotensi kabur, salah satu anggota kepolisian terpaksa melepaskan tembakan terukur ke arah kaki pelaku.

Setelah dilumpuhkan, HR berhasil diamankan oleh petugas. Ia kemudian segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis atas luka tembak di kakinya. Setelah kondisinya stabil, HR dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan pria pencuri ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian dan beberapa alat yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara, AKP Toni Saputra, dalam konferensi pers pada hari Kamis, 15 Mei 2025, pukul 10.00 WIB, menegaskan bahwa tindakan tegas terpaksa dilakukan karena pelaku membahayakan keselamatan petugas. “Kami tidak akan ragu menindak tegas pelaku kejahatan yang melawan petugas. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga keamanan masyarakat,” ujar AKP Toni Saputra. HR kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor dan segera melaporkan jika terjadi tindak kriminal.