Polisi Ringkus Pria Pencuri Motor di 5 TKP Bangka
Jajaran kepolisian di Kabupaten Bangka berhasil meringkus seorang pencuri motor yang dikenal licin dan telah beraksi di sedikitnya lima lokasi kejadian perkara (TKP) berbeda. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras petugas dalam memberantas aksi pencurian kendaraan bermotor yang kerap meresahkan warga di wilayah tersebut.
Identitas pencuri motor tersebut diketahui berinisial JD (32), seorang residivis yang baru saja bebas dari penjara. Penangkapan JD dilakukan pada hari Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sungailiat, Bangka. Penangkapan ini berawal dari serangkaian laporan kehilangan sepeda motor yang masuk ke Polres Bangka dalam beberapa bulan terakhir. Modus operandi JD cukup rapi, ia selalu mengincar sepeda motor yang terparkir di teras rumah atau area umum yang minim pengawasan, dan menggunakan kunci T untuk melancarkan aksinya dalam waktu singkat.
Tim Buser Satreskrim Polres Bangka, di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Andi Maulana, melakukan penyelidikan mendalam dengan menganalisis rekaman CCTV dari beberapa TKP dan mengumpulkan keterangan dari para korban serta saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, nama JD muncul sebagai terduga utama. Petugas kemudian melakukan pengintaian selama beberapa hari sebelum akhirnya berhasil menangkap JD saat ia sedang bersembunyi di kontrakan tersebut. Saat penangkapan, JD tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya.
Dalam pemeriksaan awal, JD mengaku telah melakukan aksi pencurian di lima TKP berbeda di wilayah Bangka, yaitu di Kecamatan Sungailiat, Merawang, dan Pemali. Beberapa barang bukti berhasil diamankan, termasuk tiga unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual, beberapa kunci T, dan plat nomor kendaraan palsu yang biasa digunakan pelaku untuk mengelabui petugas. Kapolres Bangka, AKBP Toni Sugiyanto, dalam konferensi pers pada Rabu, 14 Mei 2025, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah ada jaringan lain yang terlibat. “Kami berkomitmen untuk memberantas kejahatan curanmor yang sangat meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga untuk selalu berhati-hati dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci ganda saat diparkir, untuk mencegah menjadi korban pencuri motor,” ujar AKBP Toni Sugiyanto. JD kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.