Intervensi Sosial: Strategi Polisi Mencegah Tumbuhnya Penyakit Masyarakat
Dalam menjalankan tugas pokoknya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak hanya berfokus pada penindakan hukum (represif), tetapi juga pada upaya pencegahan yang menyentuh akar permasalahan sosial. Strategi proaktif ini dikenal sebagai Intervensi Sosial, yaitu serangkaian tindakan terencana yang dilakukan polisi bersama komunitas untuk mencegah atau menanggulangi tumbuhnya “penyakit masyarakat” (Pekat) seperti perjudian, penyalahgunaan narkoba, prostitusi, dan kenakalan remaja. Pendekatan Intervensi Sosial ini mengakui bahwa Pekat seringkali berakar dari isu ekonomi, pendidikan, dan lingkungan, sehingga penanganannya tidak cukup hanya dengan penangkapan. Filosofi ini selaras dengan konsep Community Policing, di mana Intervensi Sosial bertujuan memberdayakan masyarakat agar memiliki kekebalan terhadap masalah-masalah tersebut.
Fokus utama dari Intervensi Sosial adalah pembinaan dan pengalihan kegiatan negatif menjadi positif. Peran Bhabinkamtibmas dan Unit Pembinaan Masyarakat (Binmas) menjadi garda terdepan. Mereka ditugaskan untuk mengidentifikasi kelompok rentan di lingkungannya. Misalnya, di Kecamatan Bantul, Yogyakarta, Unit Binmas Polres Bantul bekerja sama dengan Dinas Sosial sejak Juli 2025 meluncurkan program pelatihan keterampilan hidup (life skills training) bagi remaja putus sekolah yang berpotensi terlibat dalam geng motor. Pelatihan yang mencakup keterampilan bengkel dan menjahit ini diadakan setiap Senin hingga Rabu sore, bertujuan memberikan alternatif ekonomi yang produktif sehingga menjauhkan mereka dari kegiatan melanggar hukum.
Selain pembinaan keterampilan, Intervensi Sosial juga melibatkan penyelesaian konflik dan edukasi. Polisi aktif memediasi perselisihan antarwarga yang berpotensi memicu keributan besar. Contohnya, jika terjadi sengketa batas lahan atau perselisihan antarkelompok pemuda, Bhabinkamtibmas bertindak sebagai mediator yang mengedepankan keadilan restoratif. Pada 10 September 2025, AIPTU Dwi Prasetyo berhasil memediasi perselisihan antara dua kelompok pemuda di Kelurahan Kebon Jeruk yang dipicu oleh kesalahpahaman di media sosial, mencegah bentrokan fisik yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Dengan mengedepankan Intervensi Sosial, kepolisian menunjukkan bahwa tugas mereka melampaui sekadar penegakan hukum. Mereka berperan sebagai agen perubahan sosial yang berupaya menyentuh hati dan pikiran warga. Pendekatan ini secara efektif mengurangi frekuensi masalah Pekat, meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, dan pada akhirnya, menciptakan lingkungan sosial yang lebih sehat, harmonis, dan mandiri dalam menjaga keamanannya sendiri.
