Oknum Polisi Sabang yang Jadi Tersangka Utama Penjual Sabu Akhirnya Divonis Penjara
Pengadilan Negeri Sabang menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap oknum anggota kepolisian Resor Sabang, Bripka Andi, yang menjadi tersangka utama dalam kasus penjualan narkotika jenis sabu. Putusan yang dibacakan pada Kamis siang, 8 Mei 2025, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sabang ini, mengakhiri proses hukum yang telah berjalan beberapa waktu terakhir. Bripka Andi divonis penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 15 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua, Bapak Dr. Herman Wijaya, S.H., M.H., dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Bripka Andi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal yang memberatkan terdakwa adalah statusnya sebagai anggota Polri yang seharusnya menjadi penegak hukum, namun justru terlibat dalam kejahatan narkoba. Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai telah merusak citra institusi kepolisian dan meresahkan masyarakat Kota Sabang.
Meskipun demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, seperti terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga. Atas putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sidang pembacaan vonis yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sabang sejak pukul 10.00 WIB ini mendapatkan pengamanan ketat dari personel Polres Sabang di bawah pimpinan Kabag Ops Polres Sabang, Kompol Surya Dharma.
Kasus ini bermula dari penangkapan Bripka Andi oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sabang pada tanggal 15 Maret 2025 di sebuah rumah kontrakan di kawasan Balohan, Sabang. Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 50 gram, alat timbang digital, dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, Bripka Andi diketahui telah lama terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Sabang dan berperan sebagai bandar utama.
Kapolres Sabang, AKBP Riza Fahlevi, S.I.K., saat dikonfirmasi seusai sidang divonis penjara, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan pengadilan. Ia menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan menolerir segala bentuk keterlibatan anggotanya dalam tindak pidana narkoba. Proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripka Andi juga akan segera diproses setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk menjauhi narkoba dan menjalankan tugas sesuai dengan kode etik profesi. Vonis divonis penjara ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Indonesia.