Kurang Dari Sebulan, 7 Kasus Narkoba Berhasil Dibongkar di Medan
Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana kasus narkoba di berbagai wilayah Kota Medan. Pengungkapan sejumlah kasus narkoba ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Data ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Medan pada hari Minggu, 11 Mei 2025, siang hari.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Budi Setiawan, melalui Kasat Reserse Narkoba Kompol Wahyudi, menjelaskan bahwa dari tujuh kasus narkoba yang berhasil diungkap sejak pertengahan April hingga awal Mei 2025, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah tersangka dengan berbagai peran, mulai dari pengedar hingga pengguna. “Dari tujuh kasus ini, kami berhasil mengamankan total 12 orang tersangka dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 5 kilogram, ganja seberat 10 kilogram, dan ratusan butir pil ekstasi,” ujar Kompol Wahyudi.
Lebih lanjut, Kompol Wahyudi merinci beberapa pengungkapan kasus narkoba yang menonjol. Salah satunya adalah penangkapan tiga orang tersangka di kawasan Medan Sunggal pada tanggal 28 April 2025 dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2 kilogram yang disembunyikan di dalam ban mobil. Kemudian, pada tanggal 5 Mei 2025, pihaknya juga berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan ganja di kawasan Medan Timur dan mengamankan barang bukti seberat 8 kilogram.
“Pengungkapan tujuh kasus narkoba ini merupakan hasil kerja keras tim kami di lapangan berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan yang mendalam,” tambah Kompol Wahyudi. Pihaknya juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi penting sehingga beberapa kasus besar berhasil diungkap. Polrestabes Medan berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan Kota Medan yang bersih dari peredaran dan penyalahgunaan barang haram tersebut.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kompol Wahyudi juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar mereka.