Ketika Polisi Melanggar Aturan: Siapa yang Bertindak dan Bagaimana Prosesnya?
Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berfungsi sebagai penegak hukum yang bertugas menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Namun, ketika ada anggota Korps Bhayangkara yang justru melanggar hukum atau kode etik profesi, mekanisme penindakan Melanggar anggota Polri segera diaktifkan untuk menjaga integritas institusi. Organ yang memiliki kewenangan penuh sebagai “polisi di dalam polisi” adalah Divisi Profesi dan Pengamanan, atau yang dikenal sebagai Propam. Memahami mekanisme penegakan hukum internal Polri sangat penting bagi publik, karena hal ini menunjukkan komitmen Polri terhadap akuntabilitas. Proses ini bertujuan untuk memberikan sanksi yang adil dan transparan, sekaligus menjaga profesionalisme institusi Polri. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Divisi Propam per 30 September 2025, laporan publik menjadi salah satu sumber utama informasi yang memicu proses penyelidikan terhadap anggota yang diduga melanggar aturan.
Propam memiliki struktur yang jelas untuk menangani berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Pelanggaran dibagi menjadi tiga kategori utama, yang masing-masing memiliki proses penindakan pelanggaran anggota Polri yang berbeda:
- Pelanggaran Disiplin: Meliputi ketidakpatuhan terhadap Peraturan Disiplin Polri, seperti mangkir dari tugas, bersikap tidak sopan saat dinas, atau ketidakrapihan seragam. Prosesnya diselesaikan melalui Sidang Disiplin.
- Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri: Meliputi perbuatan tercela yang merusak citra Polri, seperti penyalahgunaan wewenang, asusila, atau diskriminasi ras. Prosesnya diselesaikan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
- Tindak Pidana: Meliputi perbuatan yang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti korupsi, penganiayaan, atau narkoba. Kasus ini akan diproses melalui peradilan umum setelah penyelidikan awal oleh Propam atau fungsi Reserse.
Proses mekanisme penegakan hukum internal dimulai ketika Propam menerima laporan dari masyarakat, atasan, atau temuan internal. Setelah laporan diverifikasi, Propam akan melakukan pemeriksaan pendahuluan (lidik) dan pemeriksaan intensif. Jika ditemukan bukti yang cukup kuat, anggota yang bersangkutan akan dipanggil untuk menjalani sidang. Sidang KKEP, misalnya, dapat merekomendasikan sanksi berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Tujuan utama dari seluruh proses ini adalah menjaga profesionalisme institusi Polri. Dengan menindak tegas oknum yang menyimpang, Polri mengirimkan pesan kuat kepada publik bahwa pelanggaran tidak ditoleransi. Hal ini sesuai dengan prinsip akuntabilitas yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Upaya penindakan ini, seperti kasus yang ditangani oleh Bidang Propam Polda Jabar pada hari Kamis, 18 Juli 2024, di mana dua anggota terlibat pemerasan dipecat, menjadi jaminan bagi masyarakat bahwa sistem pengawasan internal berfungsi efektif.
